SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Data terbaru dari Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 mengungkapkan sekitar 2,29 persen warga Jawa Timur melakukan pernikahan pertama di bawah usia 16 tahun, sementara 20,15 persen lainnya menikah di usia 16-18 tahun.
Angka ini menjadi sorotan mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah memperbarui batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk pria maupun wanita.
Berdasarkan data yang diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, pernikahan dini lebih sering dilakukan oleh perempuan. Di rentang usia 15 tahun ke bawah, proporsi perempuan yang menikah mencapai 3,26 persen, sementara laki-laki hanya 0,47 persen. Pola ini juga terlihat pada usia 16-18 tahun, di mana 28,13 persen perempuan menikah dibandingkan dengan 5,29 persen laki-laki.
Namun, terdapat pergeseran yang menarik ketika memasuki usia dewasa. Laki-laki cenderung menikah pada usia yang lebih matang, di mana 38,62 persen dari mereka menikah pada rentang usia 22-24 tahun, dibandingkan dengan hanya 21,91 persen perempuan.
Faktor tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga menjadi pertimbangan utama, seperti yang disampaikan oleh Kepala BPS Jawa Timur, Zulkipli. Menurutnya, pemuda yang tinggal di perdesaan cenderung menikah lebih muda dibandingkan dengan mereka yang tinggal di perkotaan.
Data ini menyoroti pentingnya pendekatan gender dan regional dalam memahami tren perkawinan di Jawa Timur, serta menggarisbawahi perlunya persiapan ekonomi yang matang sebelum memasuki ikatan perkawinan.
"Berdasarkan tipe daerah, pemuda yang tinggal di perdesaan cenderung menikah pada usia yang lebih muda daripada pemuda yang tinggal di perkotaan," ujarnya berdasarkan rilis BPS Jatim.
Dia menambahkan, tingkat pendidikan, budaya dan kurangnya sosialisasi menyebabkan masih banyak pemuda di perdesaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan dengan alasan melakukan pernikahan.
"Masih perlu sosialiasi dan pemahaman akan batasan usia pernikahan sesuai UU serta resiko yang bisa terjadi ketika melangsungkan pernikahan pada usia dini," imbuhnya.
Pernikahan dini, kata di, cenderung menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak. Seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
"Untuk meminimalisir terjadinya pernikahan di usia dini, pemerintah telah berupaya menentukan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan," ujar Zulkipli.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait