SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat kebijakan kontroversi di masyarakat. Salah satunya menerbitkan surat pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan dan meminta pembentukan Sub UPZ di tingkat RW se-Surabaya.
Kebijakan ini langsung menimbulkan reaksi keras dari PCNU Surabaya. Dengan tegas, PCNU mengeluarkan sikap penolakan tentang surat pembentukan Sub Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat RW, yang dirasa bakal memunculkan gejolak di masyarakat.
Surat yang menimbulkan masalah di masyarakat bernomor 400.9.7/6616/436.7.11/2024 yang berkaitan dengan pembentukan Sub UPZ Kampung Madani. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan per tanggal 02 April 2024.
Melalui Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) meminta agar surat itu dihentikan demi menetralisir keadaan.
Sekretaris Lazisnu Surabaya, Aris Nurullah mengatakan, apabila dengan munculnya surat pembentukan Sub UPZ di tingkat RW maka bisa menimbulkan kontradiktif dan kontraproduktif di kalangan bawah.
"Karena mayoritas di masyarakat kita, takmir masjid dan mushalla yang ada di Kota Surabaya semuanya dapat SK Amil dari Lazisnu Kota Surabaya, atau bahkan tak menutup kemungkinan mendapatkan SK dari lembaga zakat yang lainnya," kata Aris pada saat jumpa pers di Kantor PCNU Surabaya, Selasa (09/04/2024).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait