Kontroversi! Pemkot Bentuk UPZ, PCNU Surabaya Lakukan Penolakan, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
PCNU Surabaya melakukan Penolakan atas kebijakan Pemkot Surabaya yang mengeluarkan surat pembentukan UPZ. Foto iNewsSurabaya/arif

Mewakili PCNU Surabaya, dirinya meminta dengan sangat untuk Sekda Kota Surabaya menarik kembali surat yang sudah disebarkan ke kecamatan se-Surabaya tersebut.

"Harapan kami segera dihentikan. Karena jadi Amil tak mudah. Tak serta Merta menunjuk seseorang seperti membeli suatu barang di toko kelontong. Tapi ada proses khusus yang dilakukan baik edukasi para Amil, calon Amil dengan memahami fiqihnya, reulasinya perundangan tentang zakat," bebernya.

Memperkuat pernyataan itu, Ketua LBM PCNU Surabaya, Luqmanul Hakim menyatakan, betapa detailnya dalam hal mengurusi persoalan zakat. Di lain sisi, memang harus ditangani orang berkompeten.

"Karena memang masalah zakat ini sangat detail sehingga harus dipahami secara baik supaya ketika mendistribusikan zakat itu sesuai dengan sasaran yang diharapkan oleh syariat," ungkap Luqmanul Hakim.

Adapun Isi surat tersebut mengandung tiga poin topik. Pertama, UPZ kecamatan untuk membentuk Sub UPZ di tiap RW, melaporkan dan mengirimkan SK pembentukan Sub UPZ ke Bazsnas Kota Surabaya tembusan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat paling lambat tanggal 3 April 2024.

Poin kedua, UPZ Kecamatan untuk melakukan Sosialisasi tentang Sub UPZ RW kepada Ketua RT dan Takmir Masjid dan Mushola. Kemudian poin ketiga, Sub UPZ RW di bulan Ramadhan 1445 H melakukan rekapitulasi potensi pengumpulan zakat di masjid wilayah kampungnya dan melaporkan ke Baznas Kota Surabaya melalui UPZ Kecamatan paling lambat tanggal 9 April 2024 pukul 23.59 WIB melalui aplikasi milik Bagian. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network