Dosen Perguruan Tinggi di Yogyakarta Jadi Tersangka Penggelapan Rp9,2 Miliar, Ini Sosoknya

Lukman Hakim
Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang dosen dari salah satu kampus di Yogyakarta  berinisial YUI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Perbuatan tersangka dilakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena dengan nilai uang yang digelapkan sebesar Rp9,2 miliar.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024 oleh Polda Jatim. Berdasarkan penetapan tersebut, korps bhayangkara itu sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap YUI. Sayangnya, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Hingga akhirnya, penyidik memasukkan tersangka ke daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. YUI sendiri dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.  

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/4/2024).

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum melaporkan YUI ke Polda Jatim, perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Dalam surat itu, tersangka menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.  Ia menjelaskan, uang sebesar Rp9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. 

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network