Kaum pekerja menilai, aturan baru itu menambah daftar panjang rangkaian peraturan ketenagakerjaan yang memiskinkan bahkan mengancam kehidupan pekerja dan keluarganya.
Serikat Buruh, kata Pokemon, sapaan akrab Saputra, juga menuntut agar Menteri Ketengakerjaan RI dicopot. Kemudian segera tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Jatim dengan BPJS Kesehatan agar kepesertaan BPJS Kesehatan warga miskin atau tidak mampu Jawa Timur dapat aktif kembali.
Selanjutnya serikar pekerja membawa tuntutan supaya warga miskin atau tidak mampu di Jawa Timur dapat mengakses layanan kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
"Kami juga akan melanjutkan perjuangan kenaikan upah minimum tahun 2022 di Jawa Timur," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait