Selanjutnya, kata dia, korban mentransfer Rp4,3 miliar kepada rekening PT MBS. Tapi dari modal yang dikeluarkan tadi untuk pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal pemilik dana yang ada. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari rekening koran PT MBS terdapat aliran uang ke rekening tersangka TJW sebesar Rp4,5 miliar dan tersangka HH Rp141,9 juta. "Total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar,” ungkapnya.
Dia menerangkan, uang yang masuk dipakai untuk pribadi tersangka. Polisi menyita barang bukti satu bendel rekening koran PT MBS, satu bendel legalisir surat perjanjian kerja sama pembiayaan antara PT MBS dan PT DJM dan satu bendel kopi syarat dan ketentuan umum vendor transportasi.
“Sampai saat ini masih kmai masih melakukan pendalaman,” tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait