Kisah Bos di Surabaya Tipu Rekan Bisnis Rp11 Miliar, Terbongkar Polda Jatim Dua Tersangka Ditangkap

Lukman Hakim
Polda Jawa Timur (Jatim) telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua tersangka. Foto iNewsSurabaya/lukman

Selanjutnya, kata dia, korban mentransfer Rp4,3 miliar kepada rekening PT MBS. Tapi dari modal yang dikeluarkan tadi untuk pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal pemilik dana yang ada. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari rekening koran PT MBS terdapat aliran uang ke rekening tersangka TJW sebesar Rp4,5 miliar dan tersangka HH Rp141,9 juta. "Total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar,” ungkapnya.
 
Dia menerangkan, uang yang masuk dipakai untuk pribadi tersangka. Polisi menyita barang bukti satu bendel rekening koran PT MBS, satu bendel legalisir surat perjanjian kerja sama pembiayaan antara PT MBS dan PT DJM dan satu bendel kopi syarat dan ketentuan umum vendor transportasi. 

“Sampai saat ini masih kmai masih melakukan pendalaman,” tandasnya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network