SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis hakim, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/4/2024).
Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso. Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.
Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara. "Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ni Putu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait