Sementara itu, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen juga divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta. Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Bila tak mencukupi maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.
Sedangkan dua orang penyuapnya, untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana selama 1,8 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan untuk terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima vonis tersebut."Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab terdakwa Puji.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sandy Septi Murhanta Hidayat juga menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa."Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejari Kabupaten Bondowoso.
Mereka adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan (Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait