Dekan Fakultas Hukum, Dr. Hwian Christianto, S.H.,M.H., menekankan bahwa seminar ini tidak hanya menjadi momen untuk mengurai masalah, tetapi juga untuk menyumbangkan pemikiran solutif demi penyelesaian yang tepat dan efisien.
"Tumpang tindih sertifikat tanah dan berbagai mekanisme perolehan hak atas tanah menjadi fokus utama dalam menjaga tanah agar tidak terjerat dalam sengketa berkelanjutan," ucapnya.
Rektor Ubaya Benny Lianto dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Iljas Tedjo Prijono, menandatangani MoU, di Kampus Ubaya, Jumat (03/5/2024). Foto:
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait