Dituding Rebut Lahan Sepihak, PTPN XII Tunjukkan Legalitas HGU Kepada Petani

Ali Masduki
Mediasi antara PTPN XII dengan Aliansi Petani Kecamatan Mumbulsari Bersatu (APMB). (Foto: iNews)

Hal tersebut mematahkan argumentasi Muasim, yang mengaku sebagai perwakilan dari SEKTI, kemudian mengakui bahwa HGU tersebut masih aktif dan berlaku atas nama PTPN XII.

Ditambah lagi dengan adanya tudingan dari petani bahwa pihak PTPN XII secara sepihak merebut lahan dengan tanaman yang siap panen, dibantah tegas oleh PTPN XII. 

BACA JUGA:

Rebut Lahan Sepihak, PTPN XII Berselisih dengan Warga

Menurut Imam, justru hal yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut adalah tindakan penanaman ilegal. Sejak bulan Oktober 2021, warga mulai menanam tanaman jagung, pepaya dan pisang di area tanaman tebu yang selesai dipanen dan di sela-sela tanaman karet yang setiap harinya masih disadap alias lahan yang produktif.

Sebelum perkara ini mencuat, Kebun Mumbul telah melakukan upaya-upaya preventif (sosialisasi, pemberian pemahanan hukum) sejak bulan Oktober 2021 hingga akhir Januari 2022 guna meredam tindakan-tindakan mayarakat melakukan penanaman secara ilegal. Namun nyatanya, pengaruh provokasi lebih kuat sehingga masyarakat terus melakukan kegiatan ilegal.

“Kami juga heran kenapa tiba-tiba muncul isu HGU berakhir, padahal tidak ada satupun dokumen maupun informasi yang menyatakan hal tersebut," tegas Imam. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network