MAKASSAR, iNewsSurabaya.id - Nyolong perangkat STB XL Axiata, 12 orang meringkuk di Tahanan. Mereka diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar saat beraksi di Kota Makassar pada bulan Maret 2024 lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 Unit. Dalam aksinya, sindikat penipuan dan pencurian STB ini mengelabuhi korban dengan mengaku sebagai petugas XL SATU.
"Penangkapan yang dilakukan oleh anggota kami, karena adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut.
"Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku kepada petugas bahwa mereka berpura-pura menjadi petugas XL SATU. Kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU.
Dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status berlangganannya.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait