Nyolong Perangkat STB XL Axiata, 12 Orang Meringkuk di Tahanan

Ali Masduki
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar meringkus 12 sindikat penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar. Foto: Ilustrasi/MPI

Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polrestabes Makassar akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya tindak pencurian, penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU. 

"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL SATU, seiring dengan penangkapan-penangkapan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Garut," ucapnya.

Reza menegaskan bahwa XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data. 

Untuk itu, XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti berpura-pura untuk melakukan pengambilan perangkat XL SATU. 

Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi. Dengan adanya layanan pengaduan XL Axiata diatas, XL Axiata berharap terus memberikan kemudahan layanan di semua bidang bisnis XL Axiata sehingga menjadi lebihbaik.

Pada kasus yang terjadi di Makassar ini, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB XL SATU, tapi juga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL SATU. 

"Apa yang pelaku lakukan tersebut sangat merugikan nama baik Perusahaan, karena selama ini, XL Axiata berupaya keras untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada XL Axiata," tandas Reza.

 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network