MAKASSAR, iNewsSurabaya.id - Nyolong perangkat STB XL Axiata, 12 orang meringkuk di Tahanan. Mereka diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar saat beraksi di Kota Makassar pada bulan Maret 2024 lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 Unit. Dalam aksinya, sindikat penipuan dan pencurian STB ini mengelabuhi korban dengan mengaku sebagai petugas XL SATU.
"Penangkapan yang dilakukan oleh anggota kami, karena adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut.
"Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku kepada petugas bahwa mereka berpura-pura menjadi petugas XL SATU. Kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU.
Dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status berlangganannya.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polrestabes Makassar akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya tindak pencurian, penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU.
"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL SATU, seiring dengan penangkapan-penangkapan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Garut," ucapnya.
Reza menegaskan bahwa XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data.
Untuk itu, XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti berpura-pura untuk melakukan pengambilan perangkat XL SATU.
Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi. Dengan adanya layanan pengaduan XL Axiata diatas, XL Axiata berharap terus memberikan kemudahan layanan di semua bidang bisnis XL Axiata sehingga menjadi lebihbaik.
Pada kasus yang terjadi di Makassar ini, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB XL SATU, tapi juga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL SATU.
"Apa yang pelaku lakukan tersebut sangat merugikan nama baik Perusahaan, karena selama ini, XL Axiata berupaya keras untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada XL Axiata," tandas Reza.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait