SURABAYA, iNews.id - Aksi Kamisan Surabaya mengecam dugaan tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian saat pembubaran massa aksi yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Sabtu (12/2/2022) hingga dini hari.
Diketahui, pada Sabtu (12/2/2022), Erfaldi yang merupakan salah satu bagian dari massa aksi penolakan tambang PT. Trio Kencana harus menjadi martir perjuangan ketika menyampaikan aspirasinya di Parigi Moutong, Sulawesi Selatan.
"Peristiwa ini menambah panjang deretan korban dari brutalnya respon aparat terhadap kebebasan berpendapat di muka umum," ujar aktivis Aksi Kamisan Surabaya, Shafira, Jumat (18/2/2022).
Dia menjelaskan, Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 telah mengamanatkan aparat untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
Menurutnya, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kami mengecam dan mengutuk keras segala bentuk represifitas aparat yang menolak pertambangan di tanah mereka," tandas Shafira.
Aksi Kamisan Surabaya, kata dia, juga menuntut agar segera dilaksanakannya reformasi Polri. Sehingga kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus pelanggaran HAM.
Aksi Kamisan Surabaya, lanjut dia, juga meminta agar pelaku diadili dengan berat sesuai dengan peraturan hukum yang ada dan hapuskan segala bentuk impunitas.
"Kami mengajak masyarakat luas untuk bersolidaritas dan mendukung segala bentuk perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan," terangnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait