MALANG, iNewsSurabaya.id - Ombudsman RI berupaya tidak pasif menunggu pengaduan masyarakat. Kali ini, turun ke lapangan menjemput pengaduan penanganan gizi buruk (stunting) di Desa Srigonco, Bantur, Kabupaten Malang.
Sejak 13 Mei 2024, Ombudsman RI Jawa Timur ngantor di balai desa untuk memantau sekaligus mengawasi pelayanan dalam penanganan stunting.
"Selama tiga hari, kami melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi bahwa Ombudsman siap menerima pengaduan stunting. Anda mendapati balita stunting yang belum tersentuh penanganan, silakan mengadu ke kami," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dalam penjelasan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Dari data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting di Jawa Timur 17,7 persen, atau setara 1 dari 6 balita mengalami gizi buruk.
Data ini di atas target penurunan stunting pada 2024 sebesar 14 persen, sesuai Perpres No 72/2021. Di Jawa Timur, wilayah stunting tertinggi adalah Pemkab Probolinggo 35,4 persen, yang terendah Pemkot Surabaya 1,6 persen.
Tim percepatan penurunan stunting melibatkan 23 kementerian/lembaga (K/L). Ombudsman termasuk di dalamnya. Keterlibatan Ombudsman Jatim tentunya sesuai kewenangan dalam pengawasan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas dan rumah sakit, yang menjadi ujung tombak penanganan stunting.
Menurut Agus, Ombudsman mendorong upaya pencegahan stunting melalui sosialiasi pengaduan faskes milik pemerintah. Ombudsman juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap keluhan yang terjadi saat memperoleh hak-hak pelayanan stunting.
"Kita juga tetap mengawasi pelayanan faskes agar tidak terjadi maladministrasi," katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait