Sinergi Hukum di Jawa Timur, Gelar Rapat Pengharmonisasian Lima Rancangan Produk Hukum Daerah

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim Gelar Rapat Pengharmonisasian Lima Rancangan Produk Hukum Daerah. Foto iNewsSurabaya/humas kemenkumham jatim

Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah langkah penting dalam penyelarasan substansi rancangan produk hukum daerah dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi, putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Melalui proses ini, diharapkan tercapai kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam rancangan peraturan, menjadikan produk hukum lebih matang dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Berikut Fokus utama rapat yang dilakukan :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
2. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
3. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
4. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025.
5. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network