Muarah mengalami kelumpuhan akibat insiden tersebut dan merasakan penderitaan fisik serta mental.
Dia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pelaku utama penembakan, sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur pidana mati dan penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan dengan senjata api.
"Saya berharap keputusan ini menjadi barometer bagi kasus serupa di masa mendatang. Jika hukuman ringan, kejahatan dengan senjata api bisa meningkat. Jangan sampai ada korban lain," tutup Muarah.
Persidangan akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan ditegakkan bagi korban serta masyarakat luas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait