JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Yanto (36), sopir bus pariwisata resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang menewaskan dua penumpang di KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto. Kecelakaan tersebut terjadi di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim penyidik Satlantas Polres Jombang. Berbagai bukti dikumpulkan dan sejumlah saksi diperiksa dalam upaya mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.
"Pada hari ini, kami menetapkan saudara Yanto sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Kejadiannya murni karena kelalaian manusia," ungkap AKP Nur Arifin, Kasatlantas Polres Jombang, pada Jumat malam.
Dengan status tersangka, Yanto, yang merupakan sopir bus pariwisata Bimario dari Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang.
"Atas kelalaiannya, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara," tegas AKP Nur Arifin.
Tragedi ini terjadi pada Selasa malam, 21 Mei 2024, pukul 23.45 WIB, ketika bus pariwisata dengan pelat nomor W 7422 UP yang mengangkut rombongan siswa SMP PGRI 1 Wonosari Malang untuk study tour dari Malioboro, Yogyakarta menuju Malang, menabrak truk bermuatan gerabah dengan nomor polisi N 9674 UH yang dikemudikan oleh Arif Yulianto (37) dari Lawang, Kabupaten Malang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait