SURABAYA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menutup paksa salah satu tempat usaha Alfamidi di Sidosermo. Alfamidi tersebut diketahui melanggaran aturan operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penutupan ini bukan hanya Alfamidi Sidosermo, namun ada beberapa lokasi yang dilakukan penutupan, seperti Indomaret, toko pakaian, barbershop, restoran rumah makan padang, dan kafe dibeberapa lokasi. Penyegelan ditandai dengan pemasangan pita kuning sebagai tanda larangan untuk melintas. Selain itu, Satpol PP juga menempelkan stiker yang menjadi penanda larangan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan alasan penyegelan karena tempat usaha itu tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Market moder ini dianggap melanggar jam operasinonal. Pihaknya mengaku saat ini memang tengah gencar melakukan pemeriksaan penerapan prokes di tempat usaha menyusul mulai merangkaknya kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
"Kota Surabaya jadi PPKM Level 3, sehingga ada perintah pimpinan agar dicek setiap lokasi. Ternyata banyak tempat usaha yang melanggar jam operasional," kata Eddy, Sabtu (19/2/2022).
Eddy pun menyayangkan sikap para pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19. Padahal kondisi pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama dua tahun. “Pandemi kan sudah tahunan, mustahil kalau enggak tahu. Saat ini ranahnya bukan lagi sosialisasi, tapi penindakan,” tegas Eddy
Ia menghimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan pencegahan Covid-19, salah satunya mentaati jam operasinonal. “Mematuhi Prokes ini sebuah kewajiban untuk semua orang, mulai dari Presiden hingga Wali Kota dan masyarakat umum,” jelasnya.
Sementara itu, Karyawan Alfamidi Sidosermo, Dyah, mengaku kaget tempat kerjanya disegel atau ditutup paksa Satpol PP. Hal itu dikarenakan sebelumnya ia tidak menerima informasi jika akan ada razia atau pemeriksaan dari Satpol PP. “Kaget saja, mendadak didatangi Satpol PP. Tadi diberitahu kesalahannya karena melanggar jam Operasinonal,” ujar Dyah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait