SITUBONDO, iNews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) RI dinilai ngawur dalam mendata penerima bantuan sosial (Bansos). Tercatat, 324 aparatur sipil Negara (ASN)/pegawai negeri menerima bantuan.
Jumlah penerimaan Bansos yang tak tepat sasaran ini diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 pada Dinas Sosial ( Dinsos) Kabupaten Situbondo.Tercatat 324 pegawai negeri dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo sebagai penerima Bansos.
Yang mengherankan, dari ratusan ASN yang terdaftar sebagai penerima bansos, sebagian diketahui pejabat hingga eselon II dilingkungan Pemkab Situbondo. “Dari jumlah total sebanyak 324 ASN yang tercatat pada DTKS, sebagian beberapa pejabat eselon IV, eselon III dan eselon II. Data ini diperoleh dari Kemensos RI melalui BKP SDM provinsi,” kata Kepala BKP SDM Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman.
Menurut dia, ASN yang masuk dalam DTKS Tahun 2022 itu, tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Situbondo.
“BKPSDM hanya bertugas memilah data membantu dinas sosial yang kesulitan untuk memilah sesuai dengan OPD yang ada. Proses selanjutnya, nantinya data ASN yang masuk DTKS diserahkan kembali ke dinsos karena yang mempunyai kewenangan,” bebernya.
Kepala Dinsos Kabupaten Situbondo Samsuri mengakui ada 324 ASN yang masuk dalam DTKS tahun 2022 sebagai penerima bansos, data tersebut diketahui setelah Kemensos RI melalui BKP SDM Provinsi Jatim mengirim surat ke BKP SDM Kabupaten Situbondo.
“Makanya untuk memilah para ASN yang terdaftar sebagai penerima Bansos, Dinsos minta bantuan BKP SDM Situbondo,” ujar Samsuri.
Menurutnya, sebetulnya Dinsos Situbondo, melakukan verifikasi dan validasi DTKS di daerah setiap bulan melalui pemerintah desa/kelurahan. Masing-masing desa/kelurahan memiliki operator yang bertugas memasukkan data warga yang miskin ke dalam DTKS melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
“Kalau kami yang di daerah sudah melakukan verifikasi dan validasi DTKS setiap bulan. Tapi yang muncul tetap data lama. Data yang dimasukkan melalui aplikasi SIKS-NG ini, langsung terhubung dengan pusat data dan informasi (Pusdatin) Kemensos RI. Dinas Sosial sebatas memfasilitasi saja,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait