Artis BCL Suaminya Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar 

Ari Sandita Murti
Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke polisi terkasus dugaan kasus penggelapan. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, telah dilaporkan kepada polisi atas dugaan kasus penggelapan uang sejumlah Rp6,9 miliar. Laporan ini disampaikan oleh mantan istri Tiko yang bernama AW kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya, benar (suami BCL dilaporkan atas dugaan penggelapan), saat ini masih dalam proses, sudah mencapai tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro ketika dimintai konfirmasi, pada Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan pengacara AW, Leo Siregar, peristiwa penggelapan ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2021. Pada saat itu, AW dan Tiko mendirikan perusahaan yang disebut PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

AW menjabat sebagai komisaris sementara Tiko sebagai Direktur di perusahaan tersebut. Modal perusahaan sepenuhnya disediakan oleh AW.

Leo menjelaskan bahwa AW yang saat itu masih merupakan istri Tiko tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. Tiko memiliki kendali penuh, termasuk dalam hal keuangan.

"Kekuasaan tanpa pengawasan ini diduga telah dimanfaatkan oleh terlapor untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dengan niat yang tidak baik, yang akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," jelas Leo.

Kecurigaan AW mulai muncul pada tahun 2021 ketika dia menemukan dua dokumen laporan keuntungan dan kerugian. Setelah membandingkan keduanya, AW menduga adanya manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan menemukan dugaan penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena tidak ada niat baik dari pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan yang memuaskan, maka klien kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Leo.

Leo menambahkan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Tiko Aryawardhana dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Laporan ini telah dibuat sejak tahun 2022 dan baru pada bulan Februari 2024 statusnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Kami percaya bahwa Polisi akan menangani kasus ini dengan profesional dan adil," tambah Leo.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network