Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp256 miliar bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Menurut dakwaan, Yoory menerima keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan mencapai Rp224 miliar.
Meski sudah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus di Rorotan. Rincian lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan negara, dan masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait