Tidak puas dengan jawaban yang diberikan, Thio melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Robert sebenarnya masih menempuh studi S2 di Universitas Pelita Harapan, kampus Surabaya.
Thio kemudian mengirim surat kepada Universitas Pelita Harapan untuk mengonfirmasi status kemahasiswaan Robert. Jawaban dari universitas mengungkapkan bahwa Robert dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 adalah mahasiswa aktif yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.
Dengan temuan tersebut, Thio membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh Robert.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan," tutup Yulistiono.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait