Selain itu, Gembong Suseno, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan (SP) satu kepada para pemilik usaha sebelum penertiban dilakukan. “Kami sudah memberikan surat pemberitahuan, menempelkan stiker silang, dan melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Gembong menegaskan, penertiban ini adalah langkah masif untuk memastikan semua reklame memenuhi syarat perizinan dan pembayaran pajak. “Kegiatan ini akan terus berlanjut. Kami harap wajib pajak lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya.
Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota, serta memastikan semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait