Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Jember Panggil 3000 Perusahaan

Ali Masduki
Perwakilan perusahaan menunggak iuran berada di Ruangan Pengawas dan Pemeriksa Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember. Foto/Ali

JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran iuran.

Pemanggilan beberapa Perusahaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jember ini sebagai bentuk tindaklanjut kepatuhan pemberi kerja/badan usaha terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Jumlah perusahaan yang nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak main-main. Sebanyak kurang lebih 3000 perusahaan dilakukan pemanggilan secara bertahap terhadap perusahaan menunggak iuran di Ruangan Pengawas dan Pemeriksa Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember sebelumnya telah memberikan surat peringatan SP 1 dan SP 2 terhadap ke perusahaan yang menunggak tersebut.

Dadang berharap pemanggilan kepada Perusahan pemberi kerja dapat mendorong tertib administrasi, sehingga manfaat perlindungan dan hak karyawan tidak terhambat.

“Diharapkan perusahaan dapat tertib administrasi sehingga jika terjadi risiko kerja, proses pencairan manfaat oleh peserta tidak bermasalah atau terhambat,” tutup dadang.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network