JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polres Jombang sekali lagi membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Berkat upaya pemantauan yang intensif, petugas berhasil menggagalkan pengiriman miras jenis arak Bali di Kota Santri.
"Pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, kami berhasil menggagalkan pengiriman miras arak Bali sebanyak 450 botol berukuran 600 ml," ujar Kasatsamapta Polres Jombang IPTU Ahmad Aly Efendi pada Selasa (25/6/2024).
Aly menjelaskan, penindakan ini dilakukan setelah tim Tipiring menerima laporan dari masyarakat mengenai indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.
"Kami memantau pengiriman miras melalui ekspedisi roda empat. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan botol arak Bali tersebut," ungkapnya.
Selain menyita 450 botol miras, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Budiman (36), warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. "Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor Satsamapta untuk proses lebih lanjut," kata Aly.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait