Aly menambahkan bahwa penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Kami memastikan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus berlanjut. Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya dengan cepat," tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Jombang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus merespons cepat laporan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait