Polres Jombang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras Ilegal, Didominasi Arak Bali

Zainul Arifin
Polres Jombang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras Ilegal. Foto iNewsSurabaya/zainul

Aly menambahkan bahwa penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Kami memastikan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus berlanjut. Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya dengan cepat," tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Jombang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus merespons cepat laporan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network