SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Aroma menyengat tercium di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Satu per satu botol minuman beralkohol dituangkan ke dalam tong besar. Isinya bercampur, mengalir, lalu hilang nilainya. Total 1.460 botol miras ilegal resmi dimusnahkan hari itu.
Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. Di baliknya, ada rangkaian operasi panjang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo selama setahun terakhir, dari Agustus 2024 hingga Agustus 2025. Operasi menyasar berbagai kecamatan, mulai Tarik, Prambon, Krembung, Gedangan, Candi, Wonoayu, Krian, Jabon, hingga wilayah Kecamatan Sidoarjo.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan minuman beralkohol golongan A dan B yang beredar tanpa izin resmi atau dijual di lokasi yang dilarang.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 serta diperkuat Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi tersebut mengatur secara rinci soal perizinan usaha, penggolongan miras, lokasi penjualan, hingga sanksi bagi pelanggar.
Kebijakan daerah ini juga selaras dengan aturan nasional, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2014 dan Nomor 25 Tahun 2019, yang menegaskan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yani Setyawan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat.
“Penertiban dan pemusnahan miras ilegal ini adalah komitmen kami dalam menegakkan perda dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Tujuan akhirnya adalah rasa aman dan nyaman bagi warga Sidoarjo,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
