JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Satuan Samapta Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras jenis tuak dalam jumlah besar. Sebanyak 660 liter tuak, yang dikemas dalam 22 jeriken berwarna biru, diamankan polisi dari sebuah mobil pikap yang sedang melaju dari Tuban ke Jombang.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa minuman beralkohol tersebut dikirim oleh seorang pria bernama Sarijan (52), warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sarijan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sarijan, pengirim minuman tersebut, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasnasin, dalam keterangannya pada Jumat (18/10/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Tipiring Satsamapta Polres Jombang. Mereka mengendus pergerakan mobil pikap yang mengangkut tuak melalui jalur Babat Lamongan menuju Jombang. Berkat gerak cepat aparat, kendaraan tersebut berhasil dicegat di Gapura Perbatasan Lamongan-Jombang, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, Jombang, sekitar pukul 06.30 WIB.
"Saat diperiksa, kami menemukan 22 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter tuak di dalam mobil pikap tersebut," tambah Kasnasin, yang juga merupakan mantan Kapolsek Perak Jombang.
Sarijan, bersama kendaraan dan muatannya, langsung digiring ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui penyelidikan intensif, Sarijan akhirnya dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait