Sugiat, Dari ASN ke Pilkada 2024, Komitmen Bangun Jombang Lebih Baik

Zainul Arifin
Pj Bupati Jombang, Sugiat. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pj Bupati Jombang, Sugiat, telah mengungkapkan kesiapannya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sugiat menegaskan komitmennya untuk mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Saya selalu siap, namun sebagai ASN, ada aturan yang harus saya patuhi. ASN, TNI, dan Polri yang ingin maju di Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan mereka," ungkap Sugiat saat ditemui wartawan usai pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kecamatan Gudo, Selasa (25/6/2024).

Mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 16 Mei 2024, para Pj kepala daerah wajib mundur sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Pendaftaran tersebut akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Aturan ini sudah jelas di dalam surat edaran Mendagri," tambah Sugiat, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sulawesi Barat.

Mengenai komunikasi dengan partai politik, Sugiat menekankan posisinya sebagai ASN yang harus netral dan tidak boleh berhubungan langsung dengan partai politik.

"Saya tidak boleh berkomunikasi dengan partai politik sesuai aturan. Namun, melalui orang lain banyak yang menyampaikan, tetapi secara langsung saya harus mematuhi aturan tersebut," jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network