SURABAYA, iNews.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus pencurian motor milik salah satu ojek online wanita asal surabaya.
Peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojol wanita tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
Tersangka yang berhasil diringkus yakni, NK, (37) warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Peristiwa pencurian ini terjadi sekira pukul 18.00 WIB. Yang terjadi di kawasan PTC, pada 10 Februari 2022 lalu.
Saat melakukan aksinya, tersangka NK ini menggunakan kunci later (T) sebagai sarana untuk merusak gembok kunci motor milik korban, hanya butuh waktu 10 menit, tersangka berhasil membawa kabur motor milik ojol wanita tersebut.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait