Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan Tahap II
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengamanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
“Pada hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka selama proses pelimpahan berlangsung. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap keduanya.
“Guna memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka,” katanya.
Iman menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen maupun data digital juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.
“Kami menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, tindakan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Editor : Arif Ardliyanto