Tak Perlu Bingung Kendaraan Mati, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Lukman Hakim
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130,16 miliar dan penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16,92 miliar. Penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13,58 miliar. Diprediksi total sebanyak 357.800 obyek PKB akan memanfaatkan program ini dengan penerimaan PKB sampai 31 Agustus 2024 sebesar Rp238,51 miliar. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network