SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Surabaya sedang berperang melawan juru parkir (jukir) liar. Pada Sabtu, 13 Juli 2024, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengamankan tiga jukir liar di kawasan Zona Eropa, Kota Lama Surabaya. Mereka kedapatan masih nekat beroperasi di Jalan Kasuari.
Dishub Surabaya juga gencar melakukan sosialisasi terkait penggembokan kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan atau di tepi jalan. Sebelum operasi, Dishub berkeliling memberikan woro-woro untuk mengingatkan pengunjung agar tidak parkir sembarangan di Kota Lama.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan kerjasama dengan Polresta Tanjung Perak Surabaya.
“Tanggal 10 Juli kemarin sudah kita tertibkan, mereka kembali berulah di Jalan Kasuari. Selain itu, kita juga sosialisasikan penggembokan kendaraan di bawah rambu larangan,” ujar Jeane.
Jukir liar yang sebelumnya ditertibkan di beberapa jalan utama, seperti Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Jika berulah lagi, kita amankan lagi. Kota Lama adalah ikon baru Surabaya, kita ingin menjaga ketertiban parkir di area tersebut,” tegas Jeane.
Editor : Arif Ardliyanto