SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, mendorong percepatan penunjukan protokol bagi notaris yang meninggal dunia. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melakukan peninjauan langsung ke gudang penyimpanan arsip milik Notaris Bintarto yang meninggal pada 2021 lalu di Sidoarjo.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Majelis Daerah (MPD) Notaris Sidoarjo mengenai protokol Notaris Bintarto. "Notaris yang bersangkutan meninggal pada Juli 2021 lalu dan belum ada penunjukan pemegang protokol hingga saat ini," ujar Dulyono yang didampingi oleh Ketua MPD Notaris Sidoarjo, Muhamad, dan Anggota Dewan Kehormatan PPAT Wilayah Jawa Timur, Edwin.
Tim diterima oleh istri almarhum, Juli Rachmaningsih, di kediaman mereka di Jl. Pondok Sidokare Indah, Sidoarjo. Di lokasi, tim menemukan arsip-arsip dalam kondisi yang memprihatinkan. "Banyak yang hancur termakan rayap dan rusak akibat terkena air," ungkap Dulyono.
Juli menjelaskan bahwa pemindahan arsip dari kantor Notaris Bintarto ke rumah kontrakan dilakukan pada tahun 2023. Saat dipindahkan, sebagian arsip sudah dalam kondisi rusak. "Untuk meminimalisir kerusakan lebih lanjut, kami berupaya memilah, membendel, dan memasukkan arsip ke dalam wadah plastik," urainya.
MPD Sidoarjo berencana melakukan pembenahan arsip dalam waktu dekat agar tertata rapi sebelum diserahkan kepada pemegang protokol yang akan ditunjuk. Dalam kesempatan tersebut, Dulyono meminta keluarga almarhum untuk segera mengirim surat ke Ditjen AHU terkait pemberitahuan meninggalnya Notaris Bintarto, dengan melampirkan akta kematian.
Langkah ini diperlukan agar Ditjen AHU segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal, sehingga penunjukan notaris pemegang protokol dapat dilakukan secepatnya. "Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa arsip-arsip penting tersebut terselamatkan dan tertata dengan baik," tegas Dulyono.
Hal ini, lanjutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan memastikan bahwa hak-hak klien almarhum tetap terlindungi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait