Lindungi Pekerja Rentan, Hotel Harris Gubeng Daftarkan Pelaku Usaha ke Program Sertakan BPJamsostek

Ali Masduki
Hotel Harris Gubeng memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program CSR-nya. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - BPJamsostek Surabaya Karimunjawa berkolaborasi dengan Hotel Harris Gubeng dalam melakukan perlindungan terhadap para pekerja.

Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam program perlindungan bagi pekerja rentan berupa Sertakan. Sebanyak 5 pelaku usaha  di lingkungan sekitar kelurahan Gubeng didaftarkan ke program Sertakan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa selama periode Juli 2024 hingga Desember 2024.

Para pekerja mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan.

Adapun iuran per bulan yang dibayarkan oleh  Hotel Harris Gubeng adalah Rp. 16.800,-.

Secara simbolis, kepesertaan BPJamsostek diserahkan bersamaan peringatan ulang tahun Hotel Harris Gubeng yang ke-9.

Mr. Steven, General Manager Hotel Harris Gubeng mengatakan, perlindugan pekerja rentan tersebut merupakan bagian dari program corporate social responsibility (CSR).

Hal ini disambut baik oleh Fatin Hamamah, S.Ag selaku Lurah Gubeng yang mendampingi para pelaku usaha di kelurahannya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat yang akrab disapa Sonny menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari Hotel Harris Gubeng dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program CSR-nya.

Sonny mengungkapkan, saat ini masih banyak pekerja rentan di Surabaya, namun baru sedikit yang tercover dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat penghasilan dan kondisi kerja mereka masih dibawah standar, memiliki tingkat kesejahteraan rendah, dan kemampuan terbatas untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjan.

Para pekerja rentan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 sesuai Pasal 5 ayar 4 huruf c merupakan tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja BPU tersebut.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya.

Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal/BPU yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Sonny mengatakan, dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami berharap langkah dari Hotel Harris Gubeng ini dapat mentrigger dan meningkatkan kepedulian perusahaan-perusahaan lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk kemudian melanjutkan kepesertaannya,” ungkap Sonny.

Sonny melanjutkan, semakin banyak pihak-pihak yang berpartisipasi aktif dalam program ini, maka semakin banyak warga yang bekerja di sektor ekonomi informal/BPU terlindung oleh negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Mari dukung program negara Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda atau yang lebih akrab dinamakan SERTAKAN!" tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network