Investigasi Korupsi PT INKA, 400 Berkas Disita Kejati Jatim, Ini Proyeknya

Lukman Hakim
Sebanyak 400 Berkas Disita Kejati Jatim di kantor PT INKA Madiun. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) baru saja menggeledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur. Operasi ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam dugaan kasus korupsi yang menghantui perusahaan kereta api milik negara tersebut.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek di Kongo," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kamis (18/7/2024). 

Meskipun demikian, Windhu masih belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Selasa (16/7/2024) lalu. "Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kita tunggu hasilnya," tegasnya.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) untuk proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. 

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network