SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba besar-besaran yang melibatkan jaringan buronan internasional Fredy Pratama. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 88 kilogram sabu dan 2.100 butir ekstasi, serta menangkap dua tersangka.
Dua tersangka yang diamankan adalah ABM (35) dari Kota Bandung, yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan YDS (22) dari Kota Palangkaraya, yang tinggal di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, sementara YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi pada Mei 2023 di Sidoarjo, di mana tersangka AR yang kini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim, memberikan informasi berharga.
“Saat diperiksa, YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ungkap Imam pada Selasa, 23 Juli 2024.
YDS dijanjikan komisi sebesar Rp200 juta jika berhasil mengantarkan paket sabu tersebut. Kedua tersangka kini dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pengungkapan kasus ini, jumlah sabu jika dikonversikan, senilai Rp85 miliar,” tandas Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait