Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai Rp85 M, Ditemukan Indikasi Jaringan Internasional

Lukman Hakim
Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai Rp85 Miliar. Foto iNewsSurabaya/lukman

Dari penangkapan ABM, polisi menyita 41 bungkus teh China bermerek Guanyinwang berisi sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi berlogo Philips warna biru. ABM diketahui sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2017. 

Sementara dari penangkapan YDS, polisi mengamankan 43 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 45 kg.

Dengan keberhasilan ini, Polda Jatim menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network