SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 13 orang anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka kasus pengeroyokan polisi, di Kabupaten Jember, pada Senin (22/7/2024) lalu.
Dari jumlah tersangka itu, dua orang di antaranya masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA. Dua orang tersangka anak, oleh polisi tidak disebutkan inisial namanya.
Sementara 11 tersangka lainnya adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26). Peran KNB adalah provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan.
Sedangkan tersangka lainnya juga bertindak sebagai pengeroyok anggota polisi hingga mengalami luka patah tulang hidung hingga babak belur dan menjalani perawatan medis di rumah sakit. Para tersangka diduga melanggar pasal 160 KUHP jo pasal 170 KUHP atau pasal 212 KUHP atau pasal 213 KUHP atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengeroyokan seorang polisi oleh sejumlah oknum pesilat PSHT bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu Pamter memberi himbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi agar tidak memenuhi atau menutup jalan. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Situasi tiba-tiba memanas ketika terjadi provokasi oleh salah satu peserta konvoi. Ia menyebut ada yang berteriak bahwa salah satu anggotanya telah diamankan oleh petugas.
"Salah satu peserta konvoi, tersangka KNB memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu saudara mereka diamankan oleh petugas," lanjutnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait