KPU Jombang Temukan 67 Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat dalam Tahapan Coklit Pilkada 2024, Ada Apa?

Zainul Arifin
Ketua KPU Jombang Udi Masykur didampingi ketua Bawaslu David Budianto usai media gathering. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 67 ribu pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Angka yang tepat, yakni 67.082 pemilih TMS, masih dapat berubah seiring proses pengunggahan data ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang belum selesai.

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menyatakan, saat ini proses mengunggah data dilakukan dengan baik. "Proses mengunggah data masih mencapai 81 persen. Saat ini, ada empat hingga enam kecamatan yang telah 100 persen selesai, tetapi data ini masih fluktuatif." katanya. 

Menurut Udi, pemilih yang masuk kategori TMS terdiri dari berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, pindah keluar daerah, hingga keterlibatan dalam unsur TNI/Polri.

Data yang digunakan dalam Coklit Pilkada Serentak 2024 berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya. Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih di Jombang selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli, telah selesai 100 persen dengan hasil 1.021.228 pemilih di 1933 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Udi menyebutkan bahwa jumlah TPS ini belum final karena adanya TPS di lokasi khusus seperti Lapas dan institusi pendidikan.

Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kelurahan. Udi juga menekankan pentingnya dukungan dan masukan masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network