KPU Jombang Temukan 67 Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat dalam Tahapan Coklit Pilkada 2024, Ada Apa?

Zainul Arifin
Ketua KPU Jombang Udi Masykur didampingi ketua Bawaslu David Budianto usai media gathering. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

Pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan dilakukan pada 24 Agustus 2024. Pendaftaran calon dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Semoga setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses," pungkas Udi.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network