Dari hasil pengungkapan ini juga disita barang bukti berupa empat boks styrofoam, 124 kantong berisi benih bening lobster dan tiga unit ponsel. "Kami masih melakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman hukuman delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait