Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 124 Kantong Benih Bening Lobster Ilegal

Lukman Hakim
Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 124 Kantong Benih Bening Lobster Ilegal. Foto iNewsSurabaya/lukman

Dari hasil pengungkapan ini juga disita barang bukti berupa empat boks styrofoam, 124 kantong berisi benih bening lobster dan tiga unit ponsel. "Kami masih melakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman hukuman delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network