SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan pengiriman benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (26/7/2024) pukul 00.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya jual beli BBL pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Di hari yang sama pukul 15.00 WIB, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim bergerak menuju Banyuwangi sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai kehadiran mobil Pajero Sport. Mobil tersebut dibuntuti dan sekira pukul 00.30 WIB. "Tim lantas menghentikan mobil tersebut dan dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin (29/7/2024).
Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni SR dan SC. Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait