SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Lombok Energy Dynamics (LED) menggugat sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perawatan dan perbaikan mesin-mesin berputar ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Pasalnya, perusahaan tersebut dianggap tidak maksimal dalam mengerjakan dua proyek yang dikerjakan. Sehingga, PT LED selaku penggugat menderita kerugian miliaran rupiah.
Kuasa hukum dari PT LED, Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H mengungkapkan, PT LED menggunakan jasa perusahaan tersebut untuk melakukan pekerjaan berupa pemeriksaan dan servis berat terhadap turbin generator dengan biaya yang tidak murah, yaitu dengan total Rp5,11 miliar.
Namun, pengerjaan tersebut tidak juga membuahkan hasil. Bahkan, PT LED mengalami kerugian operasional sebesar Rp1,77 miliar. "Sehingga total kerugian materil yang diderita oleh PT. LED dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk ini sekitar Rp6,89 miliar," kata Aditya, Senin (29/07/2024).
Dalam perkara ini, perusahaan yang berada di Purwakarta itu mendapat dua gugatan sekaligus. Adapun gugatan yang dilayangkan oleh PT LED tercatat di PN Purwakarta dalam Register Perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk. Dalam hal ini PT LED diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., dan Inggrit Carolina Nafi, S.H. dari Kantor Hukum AN & Co.
Kemudian Register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk yang dalam perkara tersebut PT LED diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M, dan May Cendy Aninditya Wilis Putri, S.H., M.M. dari Kantor Hukum Satria Ardyrespati Wicaksana & Partners.
Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H mengatakan, pada awalnya PT LED mempercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing) dengan total biaya sebesar Rp822,28 juta. Namun disayangkan juga, terhadap pekerjaan tersebut ternyata tidak juga membuahkan hasil yang positif.
Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut PT LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp822,28 juta. Oleh karena Tergugat tidak menghadiri sidang pertama tersebut, maka persidangan ditunda pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda Panggilan Ke-2 Pihak Tergugat.
Sementara pihak tergugat belum bisa dikonfirmasi. Saat persidangan pun, pihak tergugat tak ada satupun yang datang sehingga majelis hakimpun menunda persidangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait