JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Ketenangan warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, mendadak terguncang oleh jeritan dua wanita yang meminta tolong, Kamis pagi (15/8/2024). Suara mencekam itu datang dari Fitri Mas'udah (20) dan ibunya yang melarikan diri dari dalam rumah mereka. Fitri, yang ketakutan setelah diserang dan diancam dibunuh oleh ayahnya, AR (47), langsung mencari perlindungan ke tetangga.
Mendengar keributan, warga bersama perangkat desa segera turun tangan untuk membantu ibu dan anak tersebut. Sementara itu, AR diamankan di balai desa sebelum akhirnya dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.
"Pelaku saat ini telah berada di Mapolres Jombang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kekerasan tersebut dipicu oleh perselisihan antara Fitri dan ayahnya terkait seorang wanita yang diduga selingkuhan AR. Selama dua minggu, AR membawa wanita tersebut beserta anaknya untuk tinggal di rumah yang dihuni bersama istri sah dan anaknya, Fitri. Kehadiran tamu tak diundang ini memicu ketegangan dalam keluarga, terutama ketika Fitri mendapati ayahnya sedang berduaan dengan wanita itu di ruang tamu.
Kemarahannya meledak, Fitri pun menggedor pintu ruang tamu sebagai bentuk protes. Situasi semakin memanas ketika keduanya bertemu di dapur, yang berujung pada cekcok hebat. Tak terima dengan tindakan anaknya, AR dengan marah menghajar Fitri hingga mengenai mulutnya dan mengancam akan membunuhnya dengan membawa helm dan sebuah kayu.
Akibat serangan itu, Fitri bersama ibunya melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan tetangga, yang segera membuat lingkungan sekitar menjadi heboh.
Kasnasin menambahkan, AR kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia diduga kuat melakukan KDRT dan dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 15 juta.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tak hanya menghancurkan keluarga tetapi juga meresahkan masyarakat luas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait