SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dokter Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Dalam persidangan, Meiti yang dijerat atas laporan suaminya, anggota DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto, justru mengungkap bahwa dirinya juga kerap menjadi korban kekerasan sang suami.
Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, Meiti menceritakan pengalaman pahit selama tiga dekade pernikahan. Ia mengaku kerap dipukul, ditendang, diludahi, hingga dipaksa melayani hubungan seksual. “Saya dihajar, ditendang, dan diludahi,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku pernah melapor ke Polda Jatim, namun proses hukumnya dipersulit. “Saya malah disuruh tes psikologi, dianggap ODGJ, akhirnya saya cabut laporan,” tambahnya.
Pengakuan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Galih Riana, menanyakan rekaman CCTV yang menunjukkan Meiti menyiramkan minyak ke tubuh Benjamin. Meiti tak menampik hal itu.
“Iya, itu saya. Peristiwa itu terjadi tiga tahun lalu ketika Benjamin datang marah-marah. Saya emosi, minyak itu saya cipratkan pakai capitan,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa tindakannya dipicu akumulasi perlakuan kasar suaminya.
Meiti bahkan menyebut dirinya pernah terjangkit penyakit menular seksual akibat Benjamin. “Saya sampai kena penyakit seksual menular karena Benjamin,” ungkapnya.
Selain mengungkap kekerasan yang dialami, Meiti juga menyoroti adanya ketimpangan proses hukum. Menurutnya, ketika dirinya melapor, kasus berjalan lambat. Namun saat suaminya melapor, proses hukum cepat bergulir. “Saya hanya rakyat kecil, dia anggota dewan,” keluhnya.
Di sisi lain, Meiti mengaku sudah tiga kali menggugat cerai Benjamin di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun gugatan tersebut selalu ditolak. “Dia tidak mau cerai. Entah apa maunya,” ucapnya.
Usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Meiti enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada wartawan. Ia hanya melempar senyum singkat sebelum meninggalkan ruang sidang Tirta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
