SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bank BCA Syariah Surabaya melakukan pemeriksaan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya di Jalan Ngaglik Nomor 51, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Kamis (15/8/2024).
Pemeriksaan aset Hak Guna Bangunan (HGB) milik BCA Syariah tersebut juga dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan constaterir atau pencocokan objek nomor 7187/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/VIII/2024.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aset yg terletak di Jalan Ngaglik Nomor 51disewa oleh Tjio Sanders Setijo masa sewa 2023-2026. Aset tersebut sebelumnya disewa oleh ayah dr Tjio Sanders Setijo yaitu Tjio Soegeng Setijo sejak tahun 1996.
"Kami tidak tahu bahwa terbit sertipikat HGB atas aset tersebut dan diagunkan ke Bank BCA Syariah. Kami akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan aset KAI," ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Sementara itu, Tjio Sanders Setijo yang menempati tanah dan resmi kontrak dengan PT KAI Daop 8 Surabaya mengaku terkejut dengan kegiatan pemeriksaan aset tersebut. Dia mengaku, jika tanah PT KAI Daop 8 Surabaya sudah dikelola oleh BCA Syariah maka tak seharusnya ada perjanjian PT KAI dengan dirinya seperti tertera pada surat perjanjian sewa nomor KL.701/I/188/DO.8-2023 tertanggal 1 Januari 2023.
"Surat pelaksanaan constaterir tersebut diberikan ke kami (pihak termohon) Selasa lalu (13/8/2024). Padahal surat dibuat pada Jumat (9/8/2024) seharusnya datang lebih cepat ke kami. Melihat kondisi ini kami serahkan kasus tanah ke pihak PT KAI Daop 8 Surabaya," jelas Tjio Sanders.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait