KAI Daop 8 Bakal Tempuh Upaya Hukum Soal Aset di Jalan Ngaglik 51 Surabaya

Lukman Hakim
KAI Daop 8 Surabaya Bakal Tempuh Upaya Hukum Soal Aset di Jalan Ngaglik 51 Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Menurut Tjio selaku termohon dari pihak pemohon yakni BCA Syariah Surabaya ia serahkan ke PT KAI Daop 8 Surabaya karena kewnangan tersebut milik PT KAI pengelola aset tanah negara ini. Oleh sebab itu, dirinya sebagai pemohon berharap PT KAI Daop 8 Surabaya bisa menyelesaikan permasalahan ini. 

Terlebih surat perjanjian termohon dengan PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2026. "Harapan kami ini bisa diselesaikan supaya kami bisa bekerja dengan lancar," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan PT KAI Daop 8 Surabaya saat dilokasi pemeriksaan aset menyampaikan bahwa, pernyataan terkait persoalan ini akan disampaikan KAI Daop 8 Surabaya melalui pihak humas. Sementara dari pihak BCA Syariah maupun dari pihak PN Surabaya juga menolak memberi penjelasan. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network