KAI Daop 8 Bakal Tempuh Upaya Hukum Soal Aset di Jalan Ngaglik 51 Surabaya

Lukman Hakim
KAI Daop 8 Surabaya Bakal Tempuh Upaya Hukum Soal Aset di Jalan Ngaglik 51 Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bank BCA Syariah Surabaya melakukan pemeriksaan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya di Jalan Ngaglik Nomor 51, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Kamis (15/8/2024).

Pemeriksaan aset Hak Guna Bangunan (HGB) milik BCA Syariah tersebut juga dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan constaterir atau pencocokan objek nomor 7187/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/VIII/2024.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aset yg terletak di Jalan Ngaglik Nomor 51disewa oleh Tjio Sanders Setijo masa sewa 2023-2026. Aset tersebut sebelumnya disewa oleh ayah dr Tjio Sanders Setijo yaitu Tjio Soegeng Setijo sejak tahun 1996.

"Kami tidak tahu bahwa terbit sertipikat HGB atas aset tersebut dan diagunkan ke Bank BCA Syariah. Kami akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan aset KAI," ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Sementara itu, Tjio Sanders Setijo yang menempati tanah dan resmi kontrak dengan PT KAI Daop 8 Surabaya mengaku terkejut dengan kegiatan pemeriksaan aset tersebut. Dia mengaku, jika tanah PT KAI Daop 8 Surabaya sudah dikelola oleh BCA Syariah maka tak seharusnya ada perjanjian PT KAI dengan dirinya seperti tertera pada surat perjanjian sewa nomor KL.701/I/188/DO.8-2023 tertanggal 1 Januari 2023.

"Surat pelaksanaan constaterir tersebut diberikan ke kami (pihak termohon) Selasa lalu (13/8/2024). Padahal surat dibuat pada Jumat (9/8/2024) seharusnya datang lebih cepat ke kami. Melihat kondisi ini kami serahkan kasus tanah ke pihak PT KAI Daop 8 Surabaya," jelas Tjio Sanders. 

Menurut Tjio selaku termohon dari pihak pemohon yakni BCA Syariah Surabaya ia serahkan ke PT KAI Daop 8 Surabaya karena kewnangan tersebut milik PT KAI pengelola aset tanah negara ini. Oleh sebab itu, dirinya sebagai pemohon berharap PT KAI Daop 8 Surabaya bisa menyelesaikan permasalahan ini. 

Terlebih surat perjanjian termohon dengan PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2026. "Harapan kami ini bisa diselesaikan supaya kami bisa bekerja dengan lancar," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan PT KAI Daop 8 Surabaya saat dilokasi pemeriksaan aset menyampaikan bahwa, pernyataan terkait persoalan ini akan disampaikan KAI Daop 8 Surabaya melalui pihak humas. Sementara dari pihak BCA Syariah maupun dari pihak PN Surabaya juga menolak memberi penjelasan. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network